kursus mengemudi majalengka
Pertamina Kembali Turunkan Harga BBM
PT Pertamina (Persero) mula Tahun 2019 telah dua kali menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM).
Pertamina kembali mengerjakan penyesuaian harga BBM mulai 10 Februari 2019 pukul 00.00 WIB.
Kebijakan penyesuaian harga ini ditempuh menyusul tren menurunnya harga minyak mentah dunia dan penguatan rupiah terhadap dollar Amerika.
“Di samping itu, Pertamina pun senantiasa menyimak daya beli masyarakat. Besaran penyesuaian harga BBM menjadi lebih murah ini bervariasi hingga dengan Rp. 800 per liter,”kata Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina (Persero) Mas’ud Khamid dalam siaran pers.
Mas’ud Khamid menyatakan sesuai peraturan Pemerintah, sebagai badan usaha hilir Migas Pertamina tunduk pada mekanisme penentuan harga dengan mempertimbangkan dua hal utama, yaitu harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.
“Komponen utama penentu harga mempunyai sifat fluktuatif, sampai-sampai kami terus melakukan penilaian terhadap harga jual BBM,” kata Mas’ud Khamid.
Lebih lanjut Mas’ud menjelaskan, penyesuaian harga bervariasi guna produk-produk BBM yang dipasarkan Pertamina. Untuk distrik Jakarta, inilah komposisi harga BBM non subsidi :
>Pertamax Turbo dicocokkan dari Rp 12.000 menjadi Rp 11.200 per liter
>Pertamax dicocokkan dari Rp 10.200 menjadi Rp 9.850 per liter
>Dexlite dicocokkan dari Rp 10.300 menjadi Rp 10.200 per liter
>Dex dicocokkan dari Rp 11.750 menjadi Rp 11.700 per liter
>Pertalite tetap Rp 7.650 per liter
Di samping itu, Pertamina pun melakukan penyelerasan harga Premium (JBKP di distrik Jawa, Madura, dan Bali) menjadi Rp 6.450 per liter sampai-sampai sama dengan harga di luar Jawa, Madura, Bali.
Sebagai informasi, tambahnya harga BBM di sejumlah wilayah bertolak belakang karena adanya pemberlakuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang bertolak belakang untuk masing-masing wilayah. Untuk rinci harga BBM dapat disaksikan di www.pertamina.com.
Semua harga BBM ini pun sesuai dengan ketentuan pemerintah yang menata harga BBM Jenis Bahan Bakar Minyak Umum sebesar paling tidak 5 persen dan maksimal 10 persen dari harga dasar.
Ia menambahkan,adanya penyesuaian harga ini, diinginkan dapat menambah loyalitas masyarakat yang telah menjadi pelanggan produk Pertamina.
“Sekaligus sebagai upaya perusahaan untuk menyuruh masyarakat memakai produk-produk BBM berkualitas,”imbuhnya.(rel)
0 Komentar