kursus mengemudi majalengka
Kasus Mandala Shoji:Bagi Kupon Umrah,Dicari Jaksa,Akhirnya Menyerah
Jakarta - Mandala Shoji akhirnya memberikan diri setelah ditelusuri jaksa sekitar 2 pekan. Mandala Shoji langsung dieksekusi ke Lapas Salemba atas vonis permasalahan bagi-bagi voucer dalam kampanye Pemilu 2019.
Bersama istri dan anaknya, Mandala Shoji mengunjungi Kejari Jakarta Pusat pada Jumat (8/2/2019) petang. Pengacara Elza Syarief ikut menemani Mandala Shoji, yang datang dengan berbaju gamis.
"Yang terkaitsecara gentle dan anda apresiasi tahapannya menyerahkan diri," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Kuntadi untuk wartawan.
Bagaimana perkaranya? Mandala Shoji bareng caleg PAN DPRD DKI Jakarta Lucky Andriani, sama-sama berkampanye di Pasar Gembrong Lama, Johar Baru, Jakarta Pusat. Saat tersebut Mandala diperkirakan membagikan kupon undian berhadiah umrah.
Kegiatan Mandala dan Lucky diketahui Panwas Kelurahan Galur, yang diteruskan ke Panwaslu Kecamatan Johar Baru, lantas dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Pusat.
Polres Jakarta Pusat, yang adalahbagian dari Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Pusat, memproses perkara itu. Sebab, Mandala dan Lucky diperkirakan melanggar Pasal 280 angka 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu yang berbunyi, 'Pelaksana, peserta, dan kesebelasan kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau menyerahkan uang atau pelajaran lainnya untuk peserta kampanye pemilu'.
Pada 12 Desember 2018, Mandala dan Lucky menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya didakwa menyalurkan kupon yang terdapat potret Mandala dan Lucky serta artikel dari PAN lantas gambar paku coblos nomor urut 5 dan nomor urut 6. Ada pun tulisan 'Bela Rakyat, Bela Umat. Ingat! 17 April 2019 coblos cocok syarat dan ketentuan'.
"Adapun kesepakatan dari tertuduh I dan tertuduh II bilamana mereka terpilih sebagai anggota DPR RI dan DPRD Provinsi DKI Jakarta nantinya yang bakal mendapatkan hadiah umrah selama 1 atau 2 orang," tutur jaksa ketika membacakan dakwaannya.
Pada 17 Desember 2018, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. Bukan melulu Mandala, Lucky juga divonis hukuman yang sama.
Majelis hakim dalam pertimbangan putusan menjelaskan Mandala Shoji dan Lucky Andriani menyalurkan kupon umrah dan doorprize untuk warga masyarakat Pasar Gembrong, Jakarta Pusat.
Di tempat pembagian kupon itu, Mandala dan Lucky, menurut keterangan dari hakim, meminta masyarakat penerima kupon umrah dan doorprize memilihnya sebagai caleg DPR RI dan DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Dalam kupon yang diberikan itu pun terdapat potret Mandala dan Lucky serta artikel dari PAN lantas gambar paku coblos nomor urut 5 dan nomor urut 6. Serta suatu tulisan 'Bela Rakyat, Bela Umat. Ingat! 17 April 2019 coblos cocok syarat dan ketentuan'.
Karena itu, majelis hakim PN Jakpus mengaku Mandala dan Lucky terbukti merangkai pembagian kupon umrah secara tersusun. Hakim pun menilai Mandala terbukti melanggar aturan pemilu.
Dalam putusannya, hakim mengaku Mandala dan Lucky melanggar Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perbuatan yang dilaksanakan keduanya terjadi ketika berkampanye di Pasar Gembrong.
Mandala menghilang. Padahal saat tersebut jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) berkeinginan mengeksekusi Mandala ke penjara sesudah vonis permasalahan bagi-bagi kupon umrah ketika berkampanye.
"Hari Senin (21/1) telah ke lokasi tinggal Mandala, namun yang terkaittidak ada. Jadi belum dapat dilaksanakan (eksekusi)," ujar Ketua Bawaslu Jakpus Halman Muhdar ketika dimintai konfirmasi, Jumat (25/1).
Di pengadilan tinggi, permohonan banding Mandala ditolak. PT DKI menyimpulkan menguatkan putusan PN Jakpus. Tak terdapat upaya hukum lain sebab UU Pemilu Nomor 7/2017 menata putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat.
"Kita bakal ke LP Salemba, inginkan pesantren dulu," ujar Mandala menegaskan kesiapannya dieksekusi.
0 Komentar